Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Disperkim

Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 76 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

  

Fungsi Disperkim 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas berfungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan Bidang Pertamanan dan Pemakaman, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Permukiman, dan Bidang  Rumah Umum, Rumah Swadaya dan Pemakaman, dan UPTD;
  2. Pelaksanaan koordinasi Bidang Pertamanan, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Permukiman, dan Bidang Rumah Umum, Rumah Swadaya dan Pemakaman, dan UPTD;
  3. Pelaksanaan kebijakan Bidang Pertamanan, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Permukiman, dan Bidang Rumah Umum, Rumah Swadaya dan Pemakaman, dan UPTD;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bidang Pertamanan, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Permukiman, dan Bidang Rumah Umum, Rumah Swadaya dan Pemakaman, dan UPTD;
  5. Pelaksanaan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di Bidang Pertamanan, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Permukiman, dan Bidang Rumah Umum, Rumah Swadaya dan Pemakaman, dan UPTD;
  6. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.