Rumah Susun

Dasar Hukum: 

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;
  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang
  3. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penghunian dan Persewaan Atas Rumah Sewa Milik Pemerintah Kota Semarang  

Persyaratan Mendapatkan Hunian Rumah Susun :

Sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 Undang – Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yaitu Sarusun (Saturan Rumah Susun) umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya boleh dimiliki atau disewa oleh MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

 

Syarat Administrasi Permohonan Rumah Susun yaitu :

  1. Mengisi Form Pendaftaran;
  2. Mengisi surat pernyataan;
  3. Mengisi surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah;
  4. Surat belum memiliki rumah (DPP5 dari kelurahan);
  5. Fotocopi KTP Pemohon;
  6. Fotocopy KK;
  7. Fotocopy surat nikah;
  8. Surat keterangan penghasilan;
  9. Foto berwarna 4x6 (2 lembar) dan 3x4 (1 lembar);
  10. Persyaratan diatas dimasukkan pada Stopmap warna hijau.

Persyaratan untuk rusun Jrakah dan Pondok Boro (bagi pekerja) memiliki ketentuan khusus, diantaranya:

  1. Sudah memiliki rumah / tempat tinggal namun jauh dari lokasi perusahaan;
  2. Pekerja laki – laki dengan status lajang / belum menikah ( sudah menikah tapi tidak dengan dengan keluarga );
  3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  4. Bekerja di Perusahaan yang berlokasi disekitar Rusunawa;
  5. Berpenghasilan tidak lebih dari 2 ( Dua ) kali Upah Minimum Kota yagn berlaku setiap bulannya;
  6. Status pekerja PKWTT atau PKWT dengan tenggang waktu pada saat mendaftar minimal 1 ( satu ) tahun.

Keterangan : 

  • Khusus rusun Pondok Boro biaya sewa per hari.
  • Biaya sewa tersebut belum termasuk biaya listrik dan air.

Rumah Susun Kota Semarang

  1. Rusun Plamongansari  Lokasi
  2. Rusun Karangroto  Lokasi
  3. Rusun Bandarharjo  Lokasi
  4. Rusun Pekunden  Lokasi
  5. Rusun Kaligawe  Lokasi
  6. Rusun Kudu  Lokasi
  7. Rusun Jrakah  Lokasi
  8. Rusun Sawah Besar  Lokasi
  9. Rumah Pondok Boro  Lokasi

Jumlah Rumah Susun yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang sebanyak ± 2.790 unit hunian yang terdiri dari :

  • Rusun Bertingkat (± 560 unit hunian)
  1. Plamongan Blok A – K
  2. Karangroto Blok C
  3. Bandarharjo Lama (I dan II)
  4. Pekunden Blok A, B, C, D, dan E
  • Rusunawa (± 1960 unit hunian)
  1. Kaligawe A, B, C, D, E, F, dan G
  2. Bandarharjo Lama (I dan II)
  3. Karangroto A, B, C, dan D
  4. Kudu A, B, C, D, E, F, G, H, dan I
  5. Sawah Besar Tower I dan Tower II
  6. Jrakah
  • Rumah Deret (± 270 unit hunian)
  1. Gasemsari
  2. Karangroto Blok A-B
  3. Pondok Boro (Lama)
  4. Pondok Boro (Baru)

Download Form Pendaftaran Penghuni Baru Rusunawa Kota Semarang   

1. Syarat Pengajuan Penghuni Baru   (isi di lampiran 1-4 saja)

2. Form Penghuni Baru 

Pengelola Rumah Susun Kota Semarang :

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Rumah Susun Sewa
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Alamat : Kompleks Rusun Pekunden Jl. Pekunden, Semarang