Profil Bidang Pertamanan dan Pemakaman

TUGAS

Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Perencanaan, Pengawasan dan Pengendalian Pertamanan dan Pemakaman, Seksi Penyelenggaraan Pemakaman, dan Seksi Penyelenggaraan Pertamanan.

FUNGSI

  • Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  • Pendistribusian tugas kepada bawahan;
  • Pemberian petunjuk kepada bawahan;
  • Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pertamanan dan Pemakaman;
  • Pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan, Pengawasan dan Pengendalian Pertamanan dan Pemakaman, Seksi Penyelenggaraan Pemakaman, dan Seksi Penyelenggaraan Pertamanan;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di Bidang Pertamanan dan Pemakaman;
  • Ppelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Pertamanan dan Pemakaman;
  • Pelaksanaan penilaian kinerja Pegawaidalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.