TPU Pemerintah Kota Semarang

      Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Semarang dilaksanakan oleh Seksi Penyelenggaraan Pemakaman. Tugas Seksi Penyelenggaraan Pemakaman adalah :

  1. Pelayananan Penyelenggaraan Pemakaman
  2. Pembangunan dan Pemeliharaan Sarpras Pemakaman
  3. Pengembangan Tempat Pemakaman Umum

Peraturan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah di Kota Semarang meliputi :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah di Kota Semarang Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009.
  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang.
  3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 07 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang.

 

Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pemakaman meliputi :

  1. Pelayanan penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya;
  2. Pelayanan pemakaman tumpang dan perpanjangannya;
  3. Pemesanan tanah makam dan perpanjangannya;
  4. Pelayanan pembongkaran makam;
  5. Pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam;
  6. Penggunaan mobil jenazah.

Alur Pelayanan Pemakaman Jenazah di TPU Pemerintah Kota Semarang sebagai berikut:

Syarat-Syarat Ijin Penggunaan Pemakaman milik Pemerintah Kota Semarang, meliputi:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Lurat setempat;
  2. Foto Copy KTP/ Identitas ahli waris/ pemohon;
  3. Foto Copy KTP yang meninggal;
  4. Pembayaran retribusi pemakaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemohon akan mendapatkan SK IJIN PENGGUNAAN PEMAKAMAN yang dapat digunakan untuk melakukan IJIN PERPANJANGAN.

Persebaran lokasi TPU Pemerintah Kota Semarang dapat dilihat pada peta berikut: