SEMARANG - Ibu kota Jawa tengah ini menjadi salah satu kota tujuan banyak orang, baik untuk menempuh pendidikan, menikmati pariwisata, hingga untuk mencari pekerjaan. Tak sedikit orang dari luar kota Semarang, bahkan luar Provinsi mengadu nasib di Kota Semarang. Sejalan dengan hal tersebut, menjadikan tingkat kependudukan/jumlah penduduk di Kota Semarang menjadi meningkat. Hal ini berbanding lurus dengan tingkat jumlah ketersediaan lahan akan perumahan yang semakin meningkat.
Melihat hal ini, banyak para pengembang/swasta yang memanfaatkan kesempatan untuk menciptakan suatu tempat hunian bagi warga di Kota Semarang. Banyak perumahan yang kini mulai menjamur di Kota Semarang. Ketika sudah dilakukan pembangunan, dan sudah memenuhi syarat layak huni, maka langkah selanjutnya adalah penyerahan dari pihak pengembang ke pemerintahan, di mana dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bagian Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang bertanggung jawab.
Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, adalah salah satu bidang yang berdiri di dalam Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain dapat berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 38/PRT/M/2015 tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum, Pasal 4 ayat (3), tercantum bahwa komponen Bantuan PSU untuk rumah umum yang berbentuk rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun, meliputi :
- Jalan
- Ruang terbuka non-hijau
- Sanitasi
- Jaringan air minum
- Rumah Ibadah
- Jaringan Listrik
- Penerangan Jalan Umum

Mekanisme Pelaksanaan Bantuan PSU
Ketika melakukan wawancara dengan Ibu C.L. Dewi Prasetyani, S.P., M.T., selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian PSU sekaligus penanggung jawab kegiatan penyerahan PSU Perumahan, menurut data yang ada saat ini, sudah ada sekitar 50 Perumahan yang sudah diberikaan dari pengembang ke Pemerintah Kota Semarang, dari total 70 perumahan yang ada di Kota Semarang. Untuk serah terima sendiri wajib dilakukan ketika bangunan sudah terbangun. Sejalan lurus dengan hal tersebut, bantuan dari pemerintah juga akan diberikan jika perumahan tersebut sudah diserahkan oleh pengembang. Bantuan berupa perbaikan jalan, bangunan, hingga fasum atau fasos yang ada (jika memang terjadi kerusakan), dan lain sebagainya.

Dokumentasi Kunjungan ke Kantor Pengembang Perumahan di Kota Semarang terkait Kegiatan Sosialisasi penyerahan PSU perumahan ke Pemerintah Kota Semarang

Dokumentasi Survey Validasi PSU Perumahan
