TUGAS
Kepala Bidang Permukiman mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Seksi Perencanaan dan Pengembangan Permukiman, Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Permukiman, dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Permukiman.
FUNGSI
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan;
c. pemberian petunjuk kepada bawahan;
d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
e. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
g. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Permukiman;
h. pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Permukiman,
Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Permukiman, dan Seksi Pengawasan
dan Pengendalian Permukiman.
i. pelaksanaankegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Permukiman;
j. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di bidang Permukiman;
k. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
m. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.