TUGAS
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Perencanaan dan Pengendalian PSU, Seksi Penyelenggaraan, Pemanfaaatan dan Pemeliharaan PSU dan Seksi Penyehatan Lingkungan Perumahan.
FUNGSI
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan;
c. pemberian petunjuk kepada bawahan;
d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
e. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
g. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Prasarana, Sarana
Utilitas Umum;
h. pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengendalian PSU, Seksi
Penyelenggaraan, Pemanfaaatan dan Pemeliharaan PSU, dan Seksi
Penyehatan Lingkungan Perumahan;
i. pelaksanaankegiatan penyusunan dan pengembangan sistem informasi di
Bidang Prasarana, Sarana Utilitas Umum;
j. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di
Bidang Prasarana, Sarana Utilitas Umum;
k. pelaksanaan penilaian kinerja pegawaidalam lingkup tanggungjawabnya;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
m. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas
dan fungsinya.