Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang

Latar Belakang   

   Pembentukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dibentuk pada tanggal 7 Januari 2017. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang yang merupakan OPD baru gabungan dari beberapa dinas teknis, yaitu Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA & ESDM).

 

Tujuan 

     Tugas pokok dan funsgi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Semarang yaitu mendukung Misi ke-4 Kota Semarang yaitu “Mewujudkan infrastruktur berkualitas yang berwawasan lingkungan untuk mendukung kemajuan kota”. Adapun tujuan dan sasaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk periode 2021-2026 adalah sebagai berikut:

"Mewujudkan Sarana, Prasarana Dasar, dan Utilitas Umum Permukiman Perkotaan
Yang Tertata dan Berkualitas"

 

 

Sasaran 

  1. Meningkatnya kinerja kualitas pelayanan perangkat daerah;
  2. Meningkatnya kualitas sarana, prasarana dasar dan utilitas umum permukiman perkotaan