Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 07 Tahun 2010 tentang Ruang Terbuka Hijau, Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. RTH yang dikelola dalam kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang adalah Ruang Terbuka Hijau Publik yaitu taman kota, sabuk hijau, dan pemakaman.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman, pengertian taman adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain. Keberadaan taman kini sudah menjadi hal lumrah yang harus ada di segala wilayah administrasi di seluruh dunia, khususnya di wilayah perkotaan. Taman-taman di Kota Semarang dirancang sedemikian rupa agar memuat fungsi-fungsi tersebut, salah satunya Taman Indonesia Kaya yang merupakan kerjasama Djarum Foundation yang terletak di pusat Kota Semarang. Taman Indonesia Kaya yang biasa disingkat TIK, sebelumnya merupakan Taman Menteri Supeno atau biasa disebut Taman KB oleh warga Semarang. Selain design futuristik yang dapat dinikmati wisatawan, terdapat fasilitas pendukung lainnya seperti toilet bersih, air siap minum dan free wifi. Penerapan fasilitas pendukung yang tidak hanya terdapat di Taman Indonesia kaya saja namun akan diterapkan di seluruh taman di Kota Semarang yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang.
TAMAN-TAMAN DI KOTA SEMARANG YANG DIKELOLA DISPERKIM SEMARANG
1. TAMAN INDONESIA KAYA
Dahulu taman ini bernama Taman Menteri Supeno atau biasa dikenal juga sebagi Taman KB yang kemudian di renovasi dan menjadi Taman Indonesia Kaya seperti saat ini bekerjasama dengan Djarum Foundation. Taman ini termasuk jenis taman aktif yang dapat dikunjungi dan dijadikan tempat bersosialisasi dengan luas 9.520 m2 serta memiliki fasilitas termasuk toilet bersih dan Free Wifi. Taman Indonesia Kaya terletak di pusat Kota Semarang dan tersedia Food Stand di sisi Barat.
Lokasi : Jl. Menteri Supeno No.11 A, Mugassari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang Google Maps
2. TAMAN SRIGUNTING
Taman Srigunting yang terletak di Kawasan Kota Lama menjadikan taman yang mempunyai nuansa Belanda, memiliki kisah sejarah peninggalan zama kolonial. Dahulu, Taman Srigunting merupakan bagian Paradeplein (lapangan parade) untuk kegiatan militer di zaman kolonial Belanda. Pada sekitar tahun 1970 taman ini mulai dibangun, namun hanya sebatas taman pasif. Kemudian pada tahun 2001 dan 2004 dilakukan renovasi yang menjadikannya taman aktif seperti sekarang. Taman ini termasuk jenis taman aktif yang dapat dikunjungi dengan luas 1.020 m2 serta memiliki fasilitas termasuk toilet bersih di sebelah timur taman dan akses Free Wifi.
Lokasi : Jl. Letjen Suprapto, Kawasan Kota Lama, Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang Google Maps
3. TAMAN PANDANARAN
Sebelum menjadi taman, dahulu tempat ini merupakan Tempat Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Taman Pandanaran ini beralamatkan di Jalan Pandanaran, Mugassari, Semarang Selatan. Tepatnya, berada di pertigaan antara Jalan Pandanaran dan Jalan MH.Thamrin. Taman ini memiliki daya tarik sendiri dari patung naga yang disebut dengan nama Warak Ngendog. Warak ngendog merupakan makhluk rekaan yang bisa menyatukan tiga etnis di kawasan Semarang, yaitu Tionghoa, Jawa, dan etnis Arab. Menurut tradisi, makhluk perpaduan naga, kambing dan burog tersebut diarak dan dipertontonkan kepada para warga biasanya akan diarak di festival Dugderan saat tradisi menyambut Ramadhan datang. Taman Pandanaran merupakan taman aktif yang memiliki luas 500 m2 dan terdapat berbagai fasilitas pendukung, antara lain bangku taman yang teduh, spot foto yang cantik, toilet umum bersih, akses free wifi dan juga tersedia kran air siap minum gratis.
Lokasi : Jl. Pandanaran, Mugassari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang Google Maps
4. TAMAN BERINGIN
Taman Beringin merupakan salah satu taman aktif yang terletak di tengah permukiman di pusat Kota Semarang. Taman ini dilengkapi fasilitas seperti mainan anak, kursi taman, track reflection, free wifi dan pohon yang teduh. Taman ini memiliki pohon yang cukup rindang dan teduh di siang hari. Nama Taman Beringin diberi nama sesuai letaknya yang berada di Jl. Taman Beringin.
Lokasi : Jl. Taman Beringin, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang Google Maps
5. TAMAN KASMARAN
Pembangunan Taman Kasmaran ini merupakan salah satu proses penataan lahan terbuka hijau di tengah kota. Nama taman ini merupakan akronim dari dari Taman Kali Semarang, karena taman ini berada di pinggir Kali Semarang. Selain itu Taman Kasmaran terletak dibangun dua lantai, lantai bawah untuk spot dijadikan wisata kuliner, sementara lantai atas menjadi taman yang menyajikan spot-spot foto dengan latar belakang Kampung Pelangi.
Lokasi : Jl. Dr. Sutomo, Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang Google Maps
6. TAMAN TUGU MUDA
Lokasi : Jl. Pandanaran, Mugassari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang Google Maps
7. LAPANGAN PANCASILA
Lokasi : Jl. Simpang Lima, Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang Google Maps
8. TAMAN SINGOSARI
Lokasi : Jl. Pleburan Raya No.57, Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang Google Maps
9. TAMAN SIRANDA
Lokasi : Jl. Nasional No.14, Lempongsari, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang Google Maps
10. TAMAN MADUKORO
Lokasi : Jl. Jenderal Sudirman, Cabean, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang Google Maps
11. TAMAN PATUNG IR. SOEKARNO
Lokasi : Jl. Jendral Sudirman, Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang Google Maps
12. TAMAN SUDIRMAN
Lokasi : Jl. Taman Sudirmsn, Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang Google Maps
13. TAMAN DIPONEGORO
Lokasi : Jl. Sultan Agung, Lempongsari, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang Google Maps
Masih banyak taman-taman aktif maupun pasif yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang sehingga jumlah total taman di Kota Semarang sebanyak 259 taman.
DISPERKIM TANGGAP
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang dalam menjalankan tugasnya memerlukan dukungan dari masyarakat pula untuk menciptakan lingkungan Kota Semarang bersih dan asri. Upaya-upaya telah dilakukan antara lain pembangunan taman baru, perawatan taman-taman secara rutin dan sabuk hijau (Green Belt) atau yang biasa disebut jalur hijau. Jalur hijau yang dimaksud merupakan daerah (tempat, lapangan) yang ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi menyegarkan hawa dalam kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan, dan sebagainya. Contoh jalur hijau yang ada di Kota Semarang yaitu, penghijauan/taman kecil sepanjang pedesetrian dan pohon kota. Namun tidak hanya itu saja, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang juga memiliki kewenangan pada pohon-pohon yang tumbuh di lingkungan permukiman Kota Semarang. Perlunya dukungan masyarakat dalam merawat pohon-pohon di lingkungan permukiman dengan perempelan/perapihan pohon yang sudah sangat rimbun dan penebangan pohon yang berpotensi bahaya untuk lingkungan sekitar. Masyarakat dapat membantu berupa pelaporan resmi dengan mengirimkan surat permohonan izin perempelan/perapihan atau penebangan pohon ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang dengan memuat isi surat:
1. Kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
2. Informasi pelapor (Nama, Alamat, Nomor yang bisa dihubungi)
3. Informasi laporan (Lokasi, keterangan laporan)
4. Lampiran dokumentasi kondisi pohon yang dilaporkan (pada lembar terlampir)
5. Dibubuhkan tanda tangan dan cap basah ketua RT, RW dan kelurahan
Pengiriman surat dapat dikirimkan melalui pos ATAU dapat dikirimkan email yang telah tercantum pada laman utama website Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.
TANPA DIPUNGUT BIAYA