Profil Bidang RURS

TUGAS

Kepala Bidang Rumah Umum dan Rumah Swadaya mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Seksi Pendataan dan Perencanaan Rumah Umum dan Rumah Swadaya, Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan Rumah Umum dan Rumah Swadaya, dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Rumah Umum dan Rumah Swadaya. 

FUNGSI

a.  perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b.  pendistribusian tugas kepada bawahan;
c.  pemberian petunjuk kepada bawahan;
d.  penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
e.  pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f.   pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
g.  pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Rumah Umum dan
     Rumah Swadaya;
h.  pelaksanaan kegiatan Seksi Pendataan dan Perencanaan Rumah Umum dan
     Rumah Swadaya, Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan Rumah Umum dan
     Rumah Swadaya, dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Rumah Umum dan
     Rumah Swadaya;
i.   pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Rumah
     Umum dan Rumah Swadaya;
j.   pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di
     Bidang Rumah Umum dan Rumah Swadaya;
k.  pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
l.   pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
m. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
n.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas
     dan fungsinya.