A. Persyaratan Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
1. Warga Kota Semarang, dibuktikan dengan fotocopy KTP-el dan/atau fotocopy KK;
2. Warga masyarakat berpenghasilan rendah dibuktikan dengan daftar gaji, atau Surat Keterangan
Penghasilan dari Lurah setempat;
3. Surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dari Lurah setempat;
4. Bukti kepemilikan lahan/tanah dalam bentuk sertifikat atau surat keterangan
dari Lurah setempat ;
5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Kota Semarang;
6. Membuat Proposal dengan rekomendasi dan pengantar permohonan melalui Lurah setempat.
B. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Persyaratan keselamatan bangunan dinilai berdasarkan tingkat
kerusakan komponen bangunan yang terdiri atas:
a. Kerusakan ringan
Kerusakan ringan adalah kerusakan pada komponen non struktural
seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit- langit dan lantai.
b. Kerusakan sedang
Kerusakan sedang adalah kerusakan pada komponen non struktural dan
salah satu komponen struktural seperti pondasi, tiang/kolom, balok, rangka atap.
c. Kerusakan berat
Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
d. Kerusakan total
Kerusakan total adalah kerusakan pada seluruh komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
2. Persyaratan kecukupan ruang dinilai berdasarkan luas bangunan dan
jumlah penghuni dengan standar minimal 9 m2/orang.
C. Pembiayaan
Untuk peningkatan kualitas terdiri dari 3 kriteria :
1. Kriteria ringan -+ Rp. 7.500.000,00
2. Kriteria sedang -+ Rp. 10.000.000,00
3. Kriteria berat -+ Rp. 15.000.000,00